JAMBERITA.COM - Ini kabar terbaru dari kasus Erwan Malik cs yang baru saja menerima vonis dari Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Ternyata ketiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi ini memilih untuk melakukan banding.
Mereka Erwan Malik, Arpan dan Saipuddin, mendaftarkan gugatan bandingnya pada hari ini, Senin (30/4/2018) di Pengadilan Tinggi Jambi.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Makaroda Hafat membenarkan, jika ketiga terdakwa tersebut mengajukan bading atas vonis yang diterimanya.
"Ya, ketiga terdakwa hari ini telah resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jambi," ujar Makaroda Hafat.
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Kuasa hukum Erwan Malik, Lifa Mala Hanum, saat dikonfirmasi menegaskan jika kliennya tersebut telah resmi mengajukan Banding hari ini.
"Hari ini telah mengajukannya. Buk Ani (Sri Handayani) yang menjadi kuasa hukum untuk banding ini," terang Lifa, Senin (30/4/2018).
Sekadar informasi, pada sidang pembacaan vonis yang lalu (25/4/2018), terdakwa Erwan divonis Majelis Hakim yakni 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, terdakwa Arpan dan Saipuddin divonis Majelis Hakim masing-masing 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.(*/sm)
Usai Diperiksa KPK, Aliang: Tolonglah, Jangan Dekat-dekat, Covid
Blak-Blakan... Saifuddin Sebut Jadi Saksi untuk 6 Orang, Termasuk Untuk AF
Kepala Kejari Jambi Pindah ke Kejati Sulsel, Ini Pejabat Barunya
Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi, Abdullah Terancam Seumur Hidup Penjara
Terkait Kasus Zola, Rupanya Hari Ini 16 Saksi Diperiksa di Polda Jambi
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



